Seorang muslim yang menekuni profesi tertentu memperoleh pembayaran diantaranya berupa gaji bulanan. Dari gaji bulanan tersebut seorang muslim sangat mungkin mendapat kewajiban untuk menunaikan zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi atau pekerjaan. Nishab-nya setara dengan 85 gram emas dan dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan. Adapun besarannya adalah 2,5% dari penghasilan bersih.
Menurut Fatwa MUI NO 3 Tahun 2003 yang dimaksud “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Tujuan zakat penghasilan adalah membersihkan atau mensucikan harta kekayaan yang tersisa dan untuk menjaga keadilan sosial diantara umat muslim dan masyarakat yang kurang mampu dapat merasakan manfaat dari keberadaan zakat.
Misalkan:
- Pendapatan bersih Bapak Budi per bulan: Rp18.000.000
- Harga emas 1 gram (per 1 Oktober 2025): Rp 2.300.000
- Nishab zakat setahun: 85 gram x Rp 2.300.000 = Rp195.500.000
- Nishab zakat per bulan: Rp195.500.000 / 12 = Rp16.292.000
- Pendapatan bersih Bapak Budi (Rp18.000.000) sudah di atas nisab (Rp16.292.000), sehingga Bapak Budi wajib menunaikan zakat.
- Perhitungan zakat:
- Zakat per bulan = Rp18.000.000 x 2,5% = Rp450.000
- Zakat per tahun = Rp450.000 x 12 = Rp5.400.000
Jadi, Bapak Budi wajib membayar zakat profesi sebesar Rp450.000 setiap bulannya atau Rp5.400.000 setiap tahunnya.
